Tega Lecehkan Keponakan Sendiri, Pria di Sawahlunto Diamankan Polisi
Aksi bejatnya sudah dilakukan sejak tahun 2020 silam saat korban masih duduk di kelas 5 SD. Aksi bejat terbaru pelaku dilakukan pada bulan Juni 2022.
Ilustrasi pelecehan (pixabay) |
Guntal.com - Tega lecehkan keponakan sendiri. Seorang pria di Sawahlunto berinisial JN alias HR ditangkap, Rabu (07/12/2022) di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Sawahlunto.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto sekitar pukul 18.40 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan bermula dari laporan ayah korban 7 Desember 2022 tentang tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit IV/PPA Satreskrim Polres Sawahlunto di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto P. Marasin beserta anggota Opsnal Satreskrim langsung melakukan penangkapan.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi singkat terduga pelaku mengakui perbuatannya. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti.
Bersama penangkapan turut diamankan barang bukti di antaranya, celana pendek, baju kaos, mini dress, celana leging panjang wanita dan selimut.
Dari pengakuan korban, aksi pelecehan tersebut dilakukan oleh pamannya sendiri. Masih dari keterangan korban. Aksi tidak terpuji itu dilakukan siang hari ketika korban pulang dari sekolah.
Diketahui korban dan pelaku tinggal satu rumah, yakni rumah orang tua istrinya, pelaku pun memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dalam melancarkan aksi bejatnya.
Mirisnya, aksi bejatnya sudah dilakukan sejak tahun 2020 silam saat korban masih duduk di kelas 5 SD. Aksi bejat terbaru pelaku dilakukan pada bulan Juni 2022.
Selain melakukan pelecehan, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun. Korban diancam akan diusir dari rumah jika bercerita.
Akibat aksi tidak senonoh tersebut, Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat ( 2 ) Jo Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. *uc/rilis
---
Baca berita terbaru dan terkini dari Guntal.com dengan mengikuti Guntal.com di Google News pada tautan ini.
Gabung dalam percakapan