Pol PP Tindak Tegas Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Kompleks Perkantoran Bupati Solok
Aida juga telah menekankan, pihaknya telah melakukan pengawasan, sosialisasi dan stimulasi sejak tanggal 27 s/d 31 Maret 2023.
Guntal.com - Satpol PP Kabupaten Solok akan menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di kompleks perkantoran Bupati Solok.
---
Ikuti berita terbaru dan terkini dari Guntal.com dengan mengikuti Guntal.com di Google News pada tautan ini.
Surat edaran pelarangan parkir sembarangan di kawasan Komplek Perkantoran Bupati Solok Arosuka akhirnya diterbitkan oleh Satpol PP Kabupaten Solok.
Hal ini dikarenakan sudah berkali-kali ditertibkan, tetap saja banyak kendaraan yang parkir sembarangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Solok melalui Plh. Drg. Aida Herlina, Senin (10/4/23).
Menurut Aida, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Solok tentang Pengawasan dan Penindakan Pengaturan Area Parkir di Komplek Perkantoran Pemerintah Darah Kabupaten Solok di Arosuka.
Aida juga telah menekankan, pihaknya telah melakukan pengawasan, sosialisasi dan stimulasi sejak tanggal 27 s/d 31 Maret 2023 lalu.
PLH lulusan Dokter gigi ini juga menyebut Satpol PP Kabupaten Solok nantinya akan membuat site plan parkir.
Apabila site plan parkir telah jadi dan masih terdapat kendaraan di area dilarang parkir maka akan dilakukan penindakan seperti pengempesan dan penggembokkan roda kendaraan pelanggar.
“Setelah dilakukan sosialisasi, nanti akan diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dishub Kabupaten Solok, kendaraan pejabat agar bisa teratur dan diharapkan bahu jalan tidak lagi dipakai untuk parkir,” tutupnya. *uc/ril
---
Ikuti berita terbaru dan terkini dari Guntal.com dengan mengikuti Guntal.com di Google News pada tautan ini.
Gabung dalam percakapan